Dalamshalat berjamaah, di antara syarat-syarat bermakmum adalah seorang imam haruslah qari' , yaitu orang yang mampu membaca al-Qur'an dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan tajwid. Seseorang tidak boleh bermakmum kepada orang yang ummi, yaitu orang yang buta huruf atau tidak mampu melafadzkan Al Qur'an dengan dengan fasih atau masih Orangyang tepat dipilih menjadi imam shalat adalah A. umar B. aminah C. farhan D. rosyid 4. Perhatikan hal-hal berikut ini 1. Hujan lebat 2. Sakit 3. Tertinggal satu rakaat 4. Tidak mendapat saf depan Hal-hal yang menjadi alasan diperbolehkan seorang muslim melakukan shalat secara munfarid adalah A. 1 dan 2 B. 1 dan 4 C. 2 dan 3 D. 3 dan 4 5. cash. Jakarta - Dalam salat berjamaah dikenal adanya imam. Para ulama masing-masing mazhab telah mengkaji mengenai siapa saja orang yang paling berhak menjadi dalam Kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, secara umum, seorang imam haruslah laki-laki yang lurus dan paham soal fikih. Ia berpendapat, tidak sah perempuan menjadi imam bagi laki-laki atau orang yang terkenal fasik, kecuali jika kekuasaannya itu, orang yang buta huruf juga tidak diperkenankan menjadi imam, kecuali mengimami orang yang sama seperti dirinya. Pendapat ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW, "Tidak boleh seorang perempuan atau pelaku maksiat menjadi imam bagi orang mukmin, kecuali jika dia memaksa dengan kekuasaannya, atau cambuknya, atau pedangnya." HR Ibnu MajahSyaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi mengatakan bahwa hadits tersebut dhaif, namun mayoritas ulama sejalan dengan pendapat perempuan hanya boleh menjadi imam bagi anggota keluarganya yang terdiri atas sesama perempuan dan anak kecil laki-laki. Begitu pula dengan imam yang fasik, ia hanya diperbolehkan menjadi imam dalam keadaan mendesak fikih kenamaan abad ke-20 asal Syiria, Wahbah az-Zuhaili, mengatakan dalam Kitab Al-Fiqhu al-Islamiyyu wa Adilatuhu, orang yang paling berhak untuk menjadi imam pada situasi saat ini adalah orang yang paling memahami dan mengetahui hukum-hukum saja, para ahli fikih masing-masing mazhab telah menyebutkan secara urut tentang kriteria imam dan siapa yang lebih baik di antara dalam Kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, mazhab Syafi'i menganjurkan orang yang paling berhak menjadi imam adalah pemimpin wilayahnya, selanjutnya imam rawatib imam tetap yang ditunjuk mengimami salat di masjid, kemudian baru penduduk di antara jamaah salat tidak terdapat ketiganya, maka mazhab ini berpendapat bahwa orang yang paling berhak menjadi imam adalah orang yang paling baik dan benar bacaan Al-Qur'an-nya. Apabila tidak ada, ulama mazhab ini menyertakan sejumlah kriteria hingga berakhir pada orang yang sudah kriteria orang yang paling berhak menjadi imam salat sesuai urutan selengkapnyaPemimpin wilayahnyaImam rawatibPenduduk asliOrang yang paling baik dan benar bacaan Al-Qur'an-nyaOrang yang paling zuhud tidak mementingkan dunia sama sekaliOrang yang paling salehOrang yang paling awal berhijrahOrang yang paling awal masuk IslamOrang yang paling baik nasabnyaOrang yang paling baik perjalanan hidupnyaOrang yang paling bersih badan, pakaian, dan pekerjaannyaOrang yang paling merdu suaranyaOrang yang paling bagus penampilannyaOrang yang sudah berkeluargaApabila semua jamaah salat setara pada semua kriteria tersebut, maka orang yang paling berhak menjadi imam diputuskan dengan mengundi nama-nama mereka dan orang yang terpilih boleh menyerahkan tugasnya kepada orang lain apabila dia tidak menghendakinya. Simak Video "Sholat Berjamaah The Power of We" [GambasVideo 20detik] kri/lus Kata imam dalam bahasa Arab adalah pemimpin, pemuka. Sedangkan imam menurut istilah, adalah pemuka di dalam berbagai aspek kehidupan umat Islam. Sedangkan pengertian imam dalam konteks shalat atau imam shalat, adalah pimpinan dalam shalat jamaah, baik dalam kedudukannya yang tetap maupun dalam keadaan yang sementara, sang imam berdiri paling depan dari barisan jamaah shalat. Seorang imam shalat, biasanya adalah orang yang dianggap baik dalam shalatnya, orang-orang yang berhati-hati mengerjakan shalat, yang memperbaiki cara-­cara shalat, agar mendapat ganjaran orang-orang yang menjadi pengikut makmum dan bukan mendapat dosa dari kesalahan orang yang berada di belakangnya. Keberadaan imam dalam shalat tidak lepas adanya shalat yang dilakukan secara berjamaah, yaitu shalat yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersama-sama dengan ketentuan tertentu, di mana seorang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum. Maka para jamaah bahu-membahu antara satu dengan yang lain, dengan membentuk satu barisan tentara yang siap melaksanakan perintah dari komandannya. Dengan berdiri satu barisan dan melakukan gerakan-gerakan secara serempak, maka perasaan akan kesatuan tujuan akan tertanam yaitu mengabdi kepada Allah dengan sedemikian rupa, sehingga bergerak secara serempak, serempak mengangkat tangan dan serempak menggerakkan kaki dan gerakan-gerakan shalat lainnya secara sempurna. Referensi Makalah Kepustakaan Ahamd Warson Munawir, al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, Yogyakarta Pustaka Progresif, 1997. IAIN Syarif Hidayatullah, Ensiklopedi Islam Indonesia, Jakarta Djambatan, 1992. Dalam melaksanakan shalat berjamaah, faktor yang utama adalah adanya imam yang kompeten dan kapabel dalam ilmu agama terutama yang terkait dengan shalat. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang imam shalat. Baca juga 10 Syarat Menjadi Imam Shalat Di samping itu ada beberapa kategori orang yang hukumnya makruh apabila menjadi imam shalat, meskipun shalatnya tetap sah secara hukum. Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu yang ditulis Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily dalam Bab Shalat, Subbab Pembagian Shalat, Pembahasan Orang-orang yang Makruh Menjadi Imam Shalat, disebutkan beberapa kategori tentang hal tersebut. Makruh maksudnya apabila dilakukan tidak berdosa, namun jika ditinggalkan, berpahala. Jadi, apabila ada 5 kategori orang yang disebutkan di bawah ini menjadi imam shalat, maka shalatnya sah dan shalat makmum juga tetap sah. Namun, tentu yang lebih utama adalah memilih imam yang telah memenuhi syarat. Berikut 5 kategori orang yang makruh menjadi imam shalat. 1. Orang fasik Dalam istilah syariat Islam, orang fasik artinya orang yang melakukan maksiat, meninggalkan perintah Allah, keluar dari jalan ketaatan dan kebenaran. Menurut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, orang fasik tidak sah menjadi imam meskipun makmumnya orang fasik juga, karena ia tidak mempunyai perhatian terhadap urusan agama. Mazhab Hanbali menilai, orang fasik boleh menjadi imam shalat Jum’at dan shalat Id dalam kondisi darurat. Sementara itu, mazhab Hanafi menilai, orang fasik boleh menjadi imam bagi makmum yang fasik. 2. Pelaku bid’ah yang tidak sampai pada derajat kafir Bi’dah yang dimaksud adalah keyakinan untuk boleh melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, bukan karena menentang, namun karena ada semacam kesamaran. Namun, apabila bid’ah yang dilakukan seseorang mengarah kepada kekufuran, maka shalatnya tidak sah sama sekali dan tidak boleh menjadi imam shalat. 3. Orang buta Menurut mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali, orang buta makruh menjadi imam shalat karena ia tidak bisa mengetahui dengan pasti najis yang melekat pada tubuh atau pakaiannya. Mazhab Hanafi memberikan pengecualian, apabila orang buta adalah orang yang paling alim di antara kaumnya, maka dia diutamakan untuk menjadi imam shalat. Sementara itu, mazhab Syafi’i mempunyai pandangan lain, yaitu hukum orang buta menjadi imam adalah mubah boleh bukan makruh. 4. Orang yang tidak disukai jamaah Orang yang tidak disukai jamaah makruh menjadi imam shalat. Menurut mazhab Hanafi, hukum makruh dalam hal ini mendekati hukum haram karahah tahrim. 5. Anak zina Menurut mazhab Maliki, Hanafi dan Syafi’i, anak zina makruh menjadi imam shalat apabila ada orang selain dirinya yang sanggup mengimami orang-orang. Mazhab Hanafi memberikan kategori dalam hal ini, yaitu apabila anak zina adalah orang yang bodoh dan tidak mengerti ilmu agama. Namun, apabila dia seorang yang berilmu dan bertakwa, hukumnya tidak makruh ketika menjadi imam shalat. Demikian tulisan pendek ini, semoga bermanfaat. [Abu Syafiq/Fimadani]

orang yang tepat dipilih menjadi imam shalat adalah